UU
BANTUAN HUKUM
Pasal 6
BAB 3 — PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
(1) Bantuan Hukum diselenggarakan untuk membantu
penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi Penerima Bantuan Hukum.
(2) Pemberian . . .
(2) Pemberian Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan
Hukum diselenggarakan oleh Menteri dan dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum berdasarkan Undang- Undang ini.
(3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas:
- menyusun dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan Bantuan Hukum;
- menyusun dan menetapkan Standar Bantuan Hukum berdasarkan asas-asas pemberian Bantuan Hukum;
- menyusun rencana anggaran Bantuan Hukum;
- mengelola anggaran Bantuan Hukum secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel; dan
- menyusun dan menyampaikan laporan penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada setiap akhir tahun anggaran.
