UU
BANTUAN HUKUM
Pasal 5
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.
(2) Hak dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.
