UU
BANTUAN HUKUM
Pasal 14
BAB 6 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
(1) Untuk memperoleh Bantuan Hukum, pemohon Bantuan
Hukum harus memenuhi syarat-syarat:
- mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum;
- menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan
- melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal pemohon Bantuan Hukum tidak mampu
menyusun permohonan secara tertulis, permohonan dapat diajukan secara lisan.
