UU
BANTUAN HUKUM
Pasal 13
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA BANTUAN HUKUM
Penerima Bantuan Hukum wajib:
- menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar kepada Pemberi Bantuan Hukum;
- membantu kelancaran pemberian Bantuan Hukum.
