UU
BANTUAN HUKUM
Pasal 15
BAB 6 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
(1) Pemohon Bantuan Hukum mengajukan permohonan
Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum.
(2) Pemberi Bantuan Hukum dalam jangka waktu paling
lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan Bantuan Hukum dinyatakan lengkap harus memberikan jawaban menerima atau menolak permohonan Bantuan Hukum.
(3) Dalam hal permohonan Bantuan Hukum diterima,
Pemberi Bantuan Hukum memberikan Bantuan Hukum berdasarkan surat kuasa khusus dari Penerima Bantuan Hukum.
(4) Dalam hal permohonan Bantuan Hukum ditolak,
Pemberi Bantuan Hukum mencantumkan alasan penolakan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
pemberian Bantuan Hukum diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PENDANAAN
