Pasal 7
(1) Perubahan anggaran belanja pemerintah pusat menurut jenis
belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c terdiri dari:
- Belanja pegawai;
- Belanja barang;
- Belanja modal;
- Pembayaran bunga utang;
- Subsidi;
- Belanja hibah;
- Bantuan sosial; dan
- Belanja lain-lain.
(1a) Tambahan alokasi belanja subsidi bahan bakar minyak (BBM) paling banyak sebesar Rp8.254.000.000.000,00 (delapan triliun dua ratus lima puluh empat miliar rupiah) dari realokasi dana cadangan umum risiko fiskal.
(1b) Dalam . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(1b)Dalam rangka pengamanan pelaksanaan subsidi listrik, PT PLN dapat melaksanakan kebijakan tarif untuk pelanggan dengan daya mulai 6.600 (enam ribu enam ratus) Volt Ampere ke atas.
(2) Perubahan anggaran belanja pemerintah pusat Tahun Anggaran
2008 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dirinci lebih lanjut dalam Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SAPSK).
- Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 7A dan
Pasal 7B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
