Pasal 6
(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokkan atas:
- Belanja pemerintah pusat menurut organisasi;
- Belanja pemerintah pusat menurut fungsi; dan
- Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja.
(2) Belanja pemerintah pusat menurut organisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp697.071.006.590.000,00 (enam ratus sembilan puluh tujuh triliun tujuh puluh satu miliar enam juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah).
(3) Belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp697.071.006.590.000,00 (enam ratus sembilan puluh tujuh triliun tujuh puluh satu miliar enam juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah).
(4) Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp697.071.006.590.000,00 (enam ratus sembilan puluh tujuh triliun tujuh puluh satu miliar enam juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah).
(5) Dihapus.
- Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
