Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan keadaan tertentu adalah:
- Keadaan darurat, yaitu keadaan yang sulit direncanakan, baik dari aspek saat kejadian dan/atau aspek kebutuhan dana pada saat
kejadian, ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
kejadian, yang memungkinkan adanya risiko politik, ekonomi, dan sosial yang besar manakala kebutuhan dana tidak dapat dipenuhi pada saat kejadian.
- Keadaan yang menyebabkan adanya tambahan kewajiban negara yang timbul akibat perubahan asumsi indikator ekonomi makro (harga minyak, lifting, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, dan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia tiga bulan) yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya. Kewajiban dimaksud berupa pembayaran pokok dan bunga utang, subsidi bahan bakar minyak, serta subsidi listrik. Hal ini dilakukan selain untuk menghindari adanya tagihan-tagihan kepada Pemerintah pada tahun-tahun mendatang, juga dalam upaya menjaga kinerja arus kas bagi pihak-pihak terkait, dalam hal ini BUMN yang menerima penugasan dari Pemerintah.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “perubahan yang signifikan” adalah apabila perkiraan harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) dalam satu tahun di atas US$100 (seratus dolar Amerika Serikat) per barel yang berdampak pada pelampauan beban subsidi.
Yang dimaksud dengan “langkah-langkah kebijakan dan/atau langkah-langkah lainnya” meliputi langkah- langkah kebijakan dalam rangka pengendalian volume BBM bersubsidi, kebijakan harga BBM bersubsidi, dan/atau kebijakan fiskal lainnya yang terkait.
Angka 15
