Pasal 12
Ayat (1)
Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2008 semula ditetapkan sebesar Rp781.354.147.476.000,00 (tujuh ratus delapan puluh satu triliun tiga ratus lima puluh empat miliar seratus empat puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 semula ditetapkan sebesar Rp854.660.142.146.000,00 (delapan ratus lima puluh empat triliun enam ratus enam puluh miliar seratus empat puluh dua juta seratus empat puluh enam ribu rupiah), dan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2008 semula ditetapkan sebesar Rp73.305.994.670.000,00 (tujuh puluh tiga triliun tiga ratus lima miliar sembilan ratus sembilan puluh empat juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2008 berubah dari semula Rp73.305.994.670.000,00 (tujuh puluh tiga triliun tiga ratus lima miliar sembilan ratus sembilan puluh empat juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) menjadi sebesar Rp94.503.260.500.000,00 (sembilan puluh empat triliun lima ratus tiga miliar dua ratus enam puluh juta lima ratus ribu rupiah).
Rincian defisit anggaran Tahun Anggaran 2008 adalah sebagai berikut:
(dalam rupiah) Semula Menjadi Pendapatan Negara dan 781.354.147.476.00 894.990.546.173.0 Hibah 0,00 00,00 854.660.142.146.00 989.493.806.673.0 Belanja Negara 0,00 00,00
- 73.305.994.670.000 94.503.260.500.00 Defisit Anggaran ,00 0,00
Ayat (2)
- Pembiayaan dalam negeri semula ditetapkan sebesar Rp89.975.295.500.000,00 (delapan puluh sembilan
triliun ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
triliun sembilan ratus tujuh puluh lima miliar dua ratus sembilan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);
- Pembiayaan luar negeri neto semula ditetapkan sebesar negatif Rp16.669.300.830.000,00 (enam belas triliun enam ratus enam puluh sembilan miliar tiga ratus juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah).
Ayat (3)
Pembiayaan defisit anggaran sebesar Rp94.503.260.500.000,00 (sembilan puluh empat triliun lima ratus tiga miliar dua ratus enam puluh juta lima ratus ribu rupiah) terdiri dari:
- Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp107.616.860.500.000,00 (seratus tujuh triliun enam ratus enam belas miliar delapan ratus enam puluh juta lima ratus ribu rupiah) terdiri dari:
(dalam rupiah)
Semula Menjadi
- Perbankan dalam negeri 300.000.000.000,00 11.700.000.000.000,00 119.316.860.500.000,0
- Non-perbankan dalam negeri 89.675.295.500.000,00 0
- Privatisasi (neto) 1.500.000.000.000,00 500.000.000.000,00 ii. Penjualan aset program restrukturisasi perbankan 600.000.000.000,00 3.850.000.000.000,00 iii. Surat berharga negara 117.790.000.000.000,0 (neto) 91.575.295.500.000,00 0 iv. Dana investasi pemerintah -4.000.000.000.000,00 -2.823.139.500.000,00
Pembiayaan perbankan dalam negeri terdiri dari :
- Penggunaan rekening dana investasi sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah), dan
ii. Penambahan saldo anggaran lebih (SAL) yang disimpan pada rekening pemerintah di Bank Indonesia sebesar Rp12.000.000.000.000,00 (dua belas triliun rupiah).
Surat berharga negara (SBN) neto merupakan selisih antara penerbitan dengan pembayaran pokok dan pembelian kembali. Penerbitan SBN tidak hanya dalam mata uang rupiah di pasar domestik, tetapi juga mencakup penerbitan SBN dalam valuta asing di pasar internasional.
Komposisi jumlah dan jenis instrumen SBN yang akan diterbitkan, pembayaran pokok dan pembelian kembali SBN, akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah dengan mempertimbangkan situasi yang berkembang di pasar, sampai dengan target neto pembiayaan SBN tercapai.
Untuk ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Untuk mendukung pembangunan transportasi di Ibukota Negara Republik Indonesia, Pemerintah memberikan jaminan pembangunan proyek monorail di Jakarta. Dalam rangka mendukung pembangunan pembangkit listrik 10.000 MW (sepuluh ribu megawatt) berbahan bakar batu bara oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN), Pemerintah memberikan jaminan penuh atas kewajiban pembayaran pinjaman PT PLN kepada kreditur perbankan. Jaminan Pemerintah tersebut diberikan dengan memperhitungkan risiko fiskal yang mungkin terjadi ke depan. Jaminan tersebut akan diperhitungkan sebagai pinjaman pemerintah kepada PT PLN apabila terealisir.
Pencairan dana penjaminan infrastruktur dalam belanja lain-lain mengikuti pencairan dana dukungan infrastruktur, yang sekarang disebut dana investasi Pemerintah, yang telah berjalan selama ini.
Dana investasi pemerintah sebesar negatif Rp2.823.139.500.000,00 (dua triliun delapan ratus dua puluh tiga miliar seratus tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) termasuk dana restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
- Pembiayaan luar negeri neto sebesar negatif Rp13.113.600.000.000,00 (tiga belas triliun seratus tiga belas miliar enam ratus juta rupiah), terdiri dari:
(dalam rupiah) Semula Menjadi
- Penarikan pinjaman luar negeri 42.989.310.000.00 48.141.300.000.00 (bruto) 0,00 0,00 19.110.000.000.00 26.390.000.000.00
- Pinjaman program 0,00 0,00 23.879.310.000.00 21.751.300.000.00 ii. Pinjaman proyek 0,00 0,00
- Pembayaran cicilan pokok utang
- 59.658.610.830.00 61.254.900.000.00 luar negeri 0,00 0,00
Pembiayaan luar negeri mencakup pembiayaan utang luar negeri selain dari Surat berharga negara internasional.
Angka 14
