Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2)
Dana otonomi khusus sebesar Rp7.510.285.794.000,00 (tujuh triliun lima ratus sepuluh miliar dua ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), terdiri dari:
Alokasi dana otonomi khusus Papua sebesar Rp3.590.142.897.000,00 (tiga triliun lima ratus sembilan puluh miliar seratus empat puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), terutama digunakan untuk pendanaan pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang jumlahnya setara dengan 2 (dua) persen dari pagu dana alokasi umum (DAU) secara nasional dan berlaku selama 20 tahun sejak tahun 2002. Dana otonomi khusus Papua tersebut diperuntukkan bagi kabupaten, kota, dan provinsi di Provinsi Papua, serta kabupaten dan kota di Provinsi Papua Barat, dengan dasar pembagian menggunakan basis perhitungan jumlah kampung secara proporsional.
Alokasi dana otonomi khusus Aceh sebesar Rp3.590.142.897.000,00 (tiga triliun lima ratus sembilan puluh miliar seratus empat puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) untuk mendanai pembangunan, terutama pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak 2008, dengan rincian: untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima belas besarnya setara dengan 2 (dua) persen dari pagu dana alokasi umum (DAU) secara nasional, dan untuk tahun keenam belas sampai dengan tahun kedua puluh besarnya setara dengan 1 (satu) persen dari pagu dana alokasi umum (DAU) secara nasional.
Dana ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Dana tambahan infrastruktur Provinsi Papua sebesar Rp330.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh miliar rupiah), terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur, sesuai dengan Pasal 34 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Ayat (3)
Dana penyesuaian semula ditetapkan sebesar Rp6.939.041.714.000,00 (enam triliun sembilan ratus tiga puluh sembilan miliar empat puluh satu juta tujuh ratus empat belas ribu rupiah) berubah menjadi sebesar Rp6.476.415.500.000,00 (enam triliun empat ratus tujuh puluh enam miliar empat ratus lima belas juta lima ratus ribu rupiah), terdiri dari:
Dana penyeimbang DAU sebesar Rp242.835.500.000,00 (dua ratus empat puluh dua miliar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah), yang dialokasikan kepada daerah tertentu yang mengalami penurunan DAU sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) atau sampai dengan 100% (seratus persen) dibandingkan dengan perolehan DAU tahun 2007 di luar dana penyesuaian.
Dana tunjangan kependidikan sebesar Rp1.200.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus miliar rupiah) yang dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka mendanai kebutuhan tunjangan kependidikan bagi guru.
Dana sarana dan prasarana Provinsi Papua Barat sebesar Rp670.000.000.000,00 (enam ratus tujuh puluh miliar rupiah) yang dialokasikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat, untuk pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana fisik.
Dana infrastruktur sarana dan prasarana sebesar Rp4.163.580.000.000,00 (empat triliun seratus enam puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh juta rupiah) yang dialokasikan kepada daerah tertentu sebagai penguatan desentralisasi fiskal melalui penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana fisik, serta sarana lainnya yang juga menjadi urusan daerah.
Dana ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Dana alokasi cukai sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) yang dialokasikan kepada daerah penghasil cukai tembakau untuk melaksanakan penugasan dari Pemerintah dalam rangka mengurangi cukai palsu (cukai ilegal), sosialisasi peraturan dan pemetaan industri rokok sesuai amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Angka 13
