Pasal 15
(1) Dalam hal realisasi penerimaan negara tidak cukup untuk
memenuhi kebutuhan pengeluaran negara pada saat tertentu, kekurangannya dapat ditalangi dari dana saldo anggaran lebih (SAL).
(2) Pemerintah dapat menerbitkan Surat Utang Negara untuk
membiayai:
- Tambahan defisit anggaran dalam hal realisasi anggaran pendapatan negara dan hibah sebagaimana dimaksud pada
Pasal 2 ayat (5), tidak sepenuhnya memenuhi sasaran
yang ditetapkan, dan/atau realisasi anggaran belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) melampaui pagu yang ditetapkan sebagai akibat dari keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1);
Sisa kurang pembiayaan anggaran dalam hal realisasi pembiayaan anggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (2) tidak sepenuhnya mencapai sasaran yang ditetapkan; dan/atau
Kebutuhan pengelolaan kas bagi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), apabila dana tunai pengelolaan kas tidak cukup tersedia untuk memenuhi kebutuhan awal tahun anggaran berikutnya.
- Ketentuan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Ketentuan Pasal 16 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
