Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH,
(1) Kabupaten Sumba Barat Daya mempunyai batas-batas
wilayah :
- sebelah utara berbatasan dengan Selat Sumba;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Tanarighu, Kecamatan Loli dan Kecamatan Lamboya Kabupaten Sumba Barat;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Lamboya Kabupaten Sumba Barat dan Samudera Hindia; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini.
(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan wilayah yang terdapat dalam batas-batas tersebut
digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang- Undang ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya
secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(6) Ketentuan ...
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas
wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
