UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH,
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Sumba Barat Daya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Sumba Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Bagian Ketiga Ibu Kota
