UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH,
Dengan terbentuknya Kabupaten Sumba Barat Daya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Sumba Barat dikurangi dengan wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Kedua Batas Wilayah
