Pasal 9
BAB 5 — KELEMBAGAAN
(1)Badan penyuluhan pada tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) huruf a mempunyai tugas:
a.menyusun kebijakan nasional, programa penyuluhan nasional, standardisasi dan akreditasi tenaga penyuluh, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan; b.menyelenggarakan pengembangan penyuluhan, pangkalan data, pelayanan, dan jaringan informasi penyuluhan; c.melaksanakan penyuluhan, koordinasi, penyeliaan, pemantauan dan evaluasi, serta alokasi dan distribusi sumber daya penyuluhan; d.melaksanakan kerja sama penyuluhan nasional, regional, dan internasional; dan e.melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh PNS, swadaya, dan swasta.
(2)Badan penyuluhan pada tingkat pusat bertanggung jawab kepada
menteri.
(3)Untuk melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
optimalisasi kinerja penyuluhan pada tingkat pusat, diperlukan wadah koordinasi penyuluhan nasional nonstruktural yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan presiden.
