UU
SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
Pasal 10
BAB 5 — KELEMBAGAAN
(1)Untuk menetapkan kebijakan dan strategi penyuluhan, menteri
dibantu oleh Komisi Penyuluhan Nasional.
(2)Komisi Penyuluhan Nasional mempunyai tugas memberikan masukan
kepada menteri sebagai bahan penyusunan kebijakan dan strategi penyuluhan.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai Komisi Penyuluhan Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri.
