Pasal 8
BAB 5 — KELEMBAGAAN
(1)Kelembagaan penyuluhan terdiri atas:
a.kelembagaan penyuluhan pemerintah; b.kelembagaan penyuluhan swasta; dan c.kelembagaan penyuluhan swadaya.
(2)Kelembagaan penyuluhan pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat(1) huruf a : a.pada tingkat pusat berbentuk badan yang menangani penyuluhan; b.pada tingkat provinsi berbentuk Badan Koordinasi Penyuluhan; c.pada tingkat kabupaten/kota berbentuk badan pelaksana penyuluhan; dan d.pada tingkat kecamatan berbentuk Balai Penyuluhan.
(3)Kelembagaan penyuluhan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dapat dibentuk oleh pelaku usaha dengan
memperhatikan kepentingan pelaku utama serta pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan setempat.
(4)Kelembagaan penyuluhan swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dapat dibentuk atas dasar kesepakatan antara pelaku
utama dan pelaku usaha.
(5)Kelembagaan penyuluhan pada tingkat desa/kelurahan berbentuk
pos penyuluhan desa/kelurahan yang bersifat nonstruktural.
