Pasal 7
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN STRATEGI
(1)Strategi penyuluhan disusun dan ditetapkan oleh Pemerintah dan
pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya yang meliputi metode pendidikan orang dewasa; penyuluhan sebagai gerakan masyarakat; penumbuhkembangan dinamika organisasi dan kepemimpinan; keadilan dan kesetaraan gender; dan peningkatan kapasitas pelaku utama yang profesional.
(2)Dalam menyusun strategi penyuluhan, Pemerintah dan pemerintah
daerah memperhatikan kebijakan penyuluhan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dengan melibatkan pemangku kepentingan di bidang: pertanian, perikanan, dan kehutanan.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai strategi penyuluhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
Bagian Kesatu Kelembagaan Penyuluhan
