UU
SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
Pasal 36
BAB 11 — KETENTUAN SANKSI
Setiap orang dan/atau kelembagaan penyuluhan yang melakukan penyuluhan dengan sengaja atau karena kelalaiannya menimbulkan kerugian sosial ekonomi, lingkungan hidup, dan/atau kesehatan masyarakat dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
