UU
SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
Pasal 37
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
(1)Penyelenggaraan penyuluhan yang telah dilaksanakan sebelum
Undang-Undang ini dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap dapat dilaksanakan.
(2)Pelaksanaan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberi waktu penyesuaian paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan Undang-Undang ini.
