Pasal 35
BAB 11 — KETENTUAN SANKSI
(1)Setiap penyuluh PNS yang melakukan penyuluhan dengan materi
teknologi tertentu yang belum mendapat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian dengan memperhatikan pertimbangan dari organisasi profesi dan kode etik penyuluh.
(2)Setiap pejabat pemberi rekomendasi yang tidak mematuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dan ayat
(3) dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan
perundang-undangan bidang kepegawaian.
(3)Setiap penyuluh swasta yang melakukan penyuluhan dengan materi
teknologi tertentu yang belum mendapat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat sebagai penyuluh dengan memperhatikan pertimbangan dari organisasi profesi dan kode etik penyuluh.
(4)Setiap penyuluh swadaya yang melakukan penyuluhan dengan materi
teknologi tertentu yang belum mendapat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat sebagai penyuluh swadaya, kecuali materi teknologi yang bersumber dari pengetahuan tradisional.
