Pasal 34
BAB 10 — PEMBINMN DAN PENGAWASAN
(1)Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
penyuluhan yang diselenggarakan, baik oleh pemerintah daerah maupun swasta atau swadaya.
(2)Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan.
(3)Untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja
penyuluh, pemerintah memfasilitasi terbentuknya organisasi profesi dan kode etik penyuluh.
(4)Setiap penyuluh yang menjadi anggota organisasi profesi tunduk
terhadap kode etik penyuluh.
(5)Organisasi profesi penyuluh berkewajiban melakukan pembinaan
dan pengawasan, termasuk memberikan pertimbangan terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran kode etik.
(6)Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
