UU
SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
Pasal 31
BAB 8 — SARANA DAN PRASARANA
(1)Untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan penyuluhan dan kinerja
penyuluh, diperlukan sarana dan prasarana yang memadai agar penyuluhan dapat diselenggarakan dengan efektif dan efisien.
(2)Pemerintah, pemerintah daerah, kelembagaan penyuluhan swasta,
dan kelembagaan penyuluhan swadaya menyediakan sarana dan prasarana penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)Penyuluh PNS, penyuluh swasta, dan penyuluh swadaya dapat
memanfaatkan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan sarana dan
prasarana diatur dengan peraturan menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
PEMBIAYAAN
