Pasal 32
(1)Untuk menyelenggarakan penyuluhan yang efektif dan efisien
diperlukan tersedianya pembiayaan yang memadai untuk memenuhi biaya penyuluhan.
(2)Sumber pembiayaan untuk penyuluhan disediakan melalui APBN,
APBD baik provinsi maupun kabupaten/kota, baik secara sektoral maupun lintas sektoral, maupun sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(3)Pembiayaan penyuluhan yang berkaitan dengan tunjangan jabatan
fungsional dan profesi, biaya operasional penyuluh PNS, serta sarana dan prasarana bersumber dari APBN, sedangkan pembiayaan penyelenggaraan penyuluhan di provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa bersumber dari APBD yang jumlah dan alokasinya disesuaikan dengan programa penyuluhan.
(4)Jumlah tunjangan jabatan fungsional dan profesi penyuluh PNS
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada jenjang jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5)Dalam hal penyuluhan yang diselenggarakan oleh penyuluh swasta
dan penyuluh swadaya, pembiayaannya dapat dibantu oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
