UU
SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
Pasal 30
BAB 7 — PENYELENGGARAAN
(1)Kerja sama penyuluhan dapat dilakukan antar kelembagaan
penyuluhan, baik secara vertikal, horisontal, maupun lintas sektoral.
(2)Kerja sama penyuluhan antara kelembagaan penyuluhan nasional,
regional, dan/atau internasional dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari menteri.
(3)Penyuluh swasta dan penyuluh swadaya dalam melaksanakan
penyuluhan kepada pelaku utama dan pelaku usaha dapat berkoordinasi dengan penyuluh PNS.
