UU
SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
Pasal 27
BAB 7 — PENYELENGGARAAN
(1)Materi penyuluhan dibuat berdasarkan kebutuhan dan kepentingan
pelaku utama dan pelaku usaha dengan memperhatikan kemanfaatan dan kelestarian sumber daya pertanian, perikanan, dan kehutanan.
(2)Materi penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi
unsur pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan modal sosial serta unsur ilmu pengetahuan, teknologi, informasi, ekonomi, manajemen, hukum, dan pelestarian lingkungan.
