UU
SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
Pasal 26
BAB 7 — PENYELENGGARAAN
(1)Penyuluh menyusun dan melaksanakan rencana kerja tahunan
berdasarkan programa penyuluhan.
(2)Penyuluhan dilaksanakan dengan berpedoman pada programa
penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, pasal 24, dan
Pasal 25.
(3)Penyuluhan dilakukan dengan menggunakan pendekatan partisipatif
melalui mekanisme kerja dan metode yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi pelaku utama dan pelaku usaha.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kerja dan metode
penyuluhan ditetapkan dengan peraturan menteri, gubernur, atau bupati/walikota. Bagian Ketiga Materi Penyuluhan
