UU
SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
Pasal 28
BAB 7 — PENYELENGGARAAN
(1)Materi penyuluhan dalam bentuk teknologi tertentu yang akan
disampaikan kepada pelaku utama dan pelaku usaha harus mendapat rekomendasi dari lembaga pemerintah, kecuali teknologi yang bersumber dari pengetahuan tradisional.
(2)Lembaga pemerintah pemberi rekomendasi wajib mengeluarkan
rekomendasi segera setelah proses pengujian dan administrasi selesai.
(3)Teknologi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
(4)Ketentuan mengenai pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Peran Serta dan Kerja Sama
