Pasal 23
BAB 7 — PENYELENGGARAAN
(1)Programa penyuluhan dimaksudkan untuk memberikan arah, pedoman,
dan alat pengendali pencapaian tujuan penyelenggaraan penyuluhan.
(2)Programa penyuluhan terdiri atas programa penyuluhan
desa/kelurahan atau unit kerja lapangan, programa penyuluhan kecamatan, programa penyuluhan kabupaten/kota, programa penyuluhan provinsi, dan programa penyuluhan nasional.
(3)Programa penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun
dengan memperhatikan keterpaduan dan kesinergian programa penyuluhan pada setiap tingkatan.
(4)Programa penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disahkan
oleh Kepala Balai Penyuluhan, Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten/Kota, Ketua Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi, atau Kepala Badan Penyuluhan sesuai dengan tingkat administrasi pemerintahan.
(5)Programa penyuluhan desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) diketahui oleh kepala desa/kelurahan.
