UU
SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
Pasal 24
BAB 7 — PENYELENGGARAAN
(1)Programa penyuluhan disusun setiap tahun yang memuat rencana
penyuluhan tahun berikutnya dengan memperhatikan siklus anggaran masing-masing tingkatan mencakup pengorganisasian dan
pengelolaan sumber daya sebagai dasar pelaksanaan penyuluhan.
(2)Programa penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
terukur, realistis, bermanfaat, dan dapat dilaksanakan serta dilakukan secara partisipatif, terpadu, transparan, demokratis, dan bertanggung gugat.
