UU
SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
Pasal 22
BAB 6 — TENAGA PENYULUH
(1)Penyuluh PNS merupakan pejabat fungsional yang diatur
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2)Alih tugas penyuluh PNS hanya dapat dilakukan apabila diganti
dengan penyuluh PNS yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu Programa Penyuluhan
