UU
SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
Pasal 21
BAB 6 — TENAGA PENYULUH
(1)Pemerintah dan pemerintah daerah meningkatkan kompetensi
penyuluh PNS melalui pendidikan dan pelatihan.
(2)Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi pelaksanaan
pendidikan dan pelatihan bagi penyuluh swasta dan penyuluh swadaya.
(3)Peningkatan kompetensi penyuluh sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) berpedoman pada standar, akreditasi, serta
pola pendidikan dan pelatihan penyuluh yang diatur dengan peraturan menteri.
