UU
SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
Pasal 20
BAB 6 — TENAGA PENYULUH
(1)Penyuluhan dilakukan oleh penyuluh PNS, penyuluh swasta,
dan/atau penyuluh swadaya.
(2)Pengangkatan dan penempatan penyuluh PNS disesuaikan dengan
kebutuhan dan formasi yang tersedia berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3)Keberadaan penyuluh swasta dan penyuluh swadaya bersifat
mandiri untuk memenuhi kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha.
