Pasal 19
BAB 5 — KELEMBAGAAN
(1)Kelembagaan pelaku utama beranggotakan petani, pekebun,
peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, serta masyarakat di dalam dan di sekitar hutan yang dibentuk oleh pelaku utama, baik formal maupun nonformal.
(2)Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi
sebagai wadah proses pembelajaran, wahana kerja sama, unit penyedia sarana dan prasarana produksi, unit produksi, unit pengolahan dan pemasaran, serta unit jasa penunjang.
(3)Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk
kelompok, gabungan kelompok, asosiasi, atau korporasi.
(4)Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi dan
diberdayakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah agar tumbuh dan berkembang menjadi organisasi yang kuat dan mandiri sehingga mampu mencapai tujuan yang diharapkan para anggotanya.
