UU
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN KEJAKSAAN
(1) Susunan organisasi dan tata kerja kejaksaan ditetapkan oleh
Presiden atas usul Jaksa Agung.
(2) Kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri dibentuk dengan Keputusan
Presiden atas usul Jaksa Agung.
