UU
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN KEJAKSAAN
(1) Dalam hal tertentu di daerah hukum kejaksaan negeri dapat
dibentuk cabang kejaksaan negeri.
(2) Cabang kejaksaan negeri dibentuk dengan Keputusan Jaksa
Agung.
Bagian Kedua Jaksa
