UU
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN KEJAKSAAN
Susunan kejaksaan terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri.
BAB 2 — SUSUNAN KEJAKSAAN
Susunan kejaksaan terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri.