UU
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kejaksaan Agung berkedudukan di ibukota negara Republik
Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia.
(2) Kejaksaan tinggi berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah
hukumnya meliputi wilayah provinsi.
(3) Kejaksaan negeri berkedudukan di ibukota kabupaten/kota yang
daerah hukumnya meliputi daerah kabupaten/kota.
BAB II . . .
PRESIDEN
Bagian Pertama Umum
