UU
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 28
BAB 2 — SUSUNAN KEJAKSAAN
Yang dapat diangkat menjadi kepala kejaksaan tinggi, wakil kepala kejaksaan tinggi, kepala kejaksaan negeri, dan kepala cabang kejaksaan negeri adalah jaksa yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan lebih lanjut oleh Jaksa Agung.
Bagian Kelima Jabatan Fungsional dan Tenaga Ahli
