UU
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 27
BAB 2 — SUSUNAN KEJAKSAAN
(1) Kepala kejaksaan negeri adalah pimpinan kejaksaan negeri yang
mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.
(2) Kepala kejaksaan negeri dibantu oleh beberapa orang unsur
pembantu pimpinan dan unsur pelaksana.
(3) Kepala cabang kejaksaan negeri adalah pimpinan cabang
kejaksaan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di sebagian daerah hukum kejaksaan negeri yang membawahkannya.
(4) Kepala cabang kejaksaan negeri dibantu oleh beberapa orang
unsur pelaksana.
