UU
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 26
BAB 2 — SUSUNAN KEJAKSAAN
(1) Kepala kejaksaan tinggi adalah pimpinan kejaksaan tinggi yang
mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.
(2) Kepala . . .
PRESIDEN
(2) Kepala kejaksaan tinggi dibantu oleh seorang wakil kepala
kejaksaan tinggi sebagai kesatuan unsur pimpinan, beberapa orang unsur pembantu pimpinan, dan unsur pelaksana.
