UU
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 29
BAB 2 — SUSUNAN KEJAKSAAN
(1) Pada kejaksaan dapat ditugaskan pegawai negeri yang tidak
menduduki jabatan fungsional jaksa, yang diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung menurut peraturan perundang- undangan.
(2) Pegawai negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diangkat sebagai tenaga ahli atau tenaga tata usaha untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan.
(3) Selain tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pada
kejaksaan dapat diangkat tenaga ahli bukan dari pegawai negeri.
Bagian Pertama Umum
