UU
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 14
BAB 2 — SUSUNAN KEJAKSAAN
(1) Jaksa yang diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya,
dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil.
(2) Sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), jaksa yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Jaksa Agung.
(3) Setelah seorang jaksa diberhentikan sementara dari jabatan
fungsionalnya berlaku pula ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) tentang kesempatan untuk membela diri.
