UU
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 15
BAB 2 — SUSUNAN KEJAKSAAN
(1) Apabila terdapat perintah penangkapan yang diikuti dengan
penahanan terhadap seorang jaksa, dengan sendirinya jaksa yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Jaksa Agung.
(2) Dalam hal jaksa dituntut di muka pengadilan dalam perkara
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tanpa ditahan, jaksa dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Jaksa Agung.
