UU
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 13
BAB 2 — SUSUNAN KEJAKSAAN
(1) Jaksa diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan
alasan :
- dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas/pekerjaannya;
- melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
- melanggar sumpah atau janji jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; atau
- melakukan perbuatan tercela.
(2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan setelah jaksa yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Jaksa.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan, dan tata
kerja Majelis Kehormatan Jaksa, serta tata cara pembelaan diri ditetapkan oleh Jaksa Agung.
Pasal 14 . . .
PRESIDEN
