UU
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 12
BAB 2 — SUSUNAN KEJAKSAAN
Jaksa diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
- permintaan sendiri;
- sakit jasmani atau rohani terus-menerus;
- telah mencapai usia 62 (enam puluh dua) tahun;
- meninggal dunia;
- tidak cakap dalam menjalankan tugas.
