UU
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 11
BAB 2 — SUSUNAN KEJAKSAAN
(1) Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang ini, jaksa dilarang
merangkap menjadi:
- pengusaha, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara/daerah, atau badan usaha swasta;
- advokat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan atau pekerjaan yang
dilarang dirangkap selain jabatan atau pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
