UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan bertujuan :
mencegah masuknya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme penggangu tumbuhan karantina dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia;
mencegah tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia;
mencegah keluarnya hama dan penyakit hewan karantina dari wilayah negara Republik Indonesia;
mencegah keluarnya hama dan penyakit ikan dan organisme pengganggu tumbuhan tertentu dari wilayah negara Republik Indonesia apabila negara tujuan menghendakinya.
PRESIDEN
