UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan meliputi :
persyaratan karantina;
tindakan karantina;
kawasan karantina;
jenis hama dan penyakit, organisme pengganggu, dan media pembawa;
tempat pemasukan dan pengeluaran.
