UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan berasaskan kelestarian sumber-daya alam hayati hewan, ikan, dan tumbuhan;
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan berasaskan kelestarian sumber-daya alam hayati hewan, ikan, dan tumbuhan;